Pelaku Pencurian Mata Uang Asing Di Ringkus Polsek Gadingrejo

0
46

Pringsewu, Penacakrawala.id – Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial PW (33), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, PW ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian mata uang asing senilai Rp 6 juta.

PW ditangkap oleh pihak Polsek Gadingrejo pada Minggu (25/8/2024).

Hasbulloh menuturkan, penangkapan PW merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban, Lidya Astari (28), yang juga merupakan warga Gadingrejo.

Dalam laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2.000, yang setara dengan Rp 6,7 juta.

“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024,” kata Hasbulloh, Senin (26/8/2024).

“Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet yang ada di dalam kamar korban,” imbuh dia.

Hasbulloh menuturkan, uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PW.

Pelaku merupakan seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban.

“PW diringkus polisi saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo,” papar Hasbulloh.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian, di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jeans, dan satu helai kaos.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

PW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(**/red)