Tanggamus, Penacakrawala.com – Nekat melakukan aksi pencurian motor warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pelaku pencurian motor asal Kabupaten Pesawaran yang berhasil diamankan Polsek Talang Padang berinisial H (39). Tersangka melancarkan aksinya di Pekon Suka Merindu Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
AKP Bambang Sugiono selaku Kapolsek Talang Padang mengatakan, pelaku pencurian motor ini berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian teridentifikasi,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (8/2/2024).
Pelaku pencurian motor berinisi H ini juga merupakan seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara.
Pihak Kepolisian berhasil mendeteksi pelaku curanmor berada di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung,” katanya.
Pelaku ditangkap saat mengendarai motor merk Honda Beat yang diduga milk korban.
Korban dalam kasus curanmor ini bernama Hifni (55) warga dari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Selain sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang lainnya seperti dua plat polisi BE 2605 VY.
Kemudian, terdapat handphone merk Redmi 9T dan kunci sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial ED,” ungkapnya.
Bambang juga turut menceritakan kronologi kejadi kasus curanmor pada, Kamis (1/2/2024) berdasarkan keterangan dari korban.
Saat itu Hifni meninggalkan sepeda motornya diberhentikan areal pesawahan untuk bekerja.
Setelah 30 menit, dirinya yang kembali ke parkiran motor melihat motor dan dua handphone miliknya tidak ada di tempat.
Atas kejadian itu, dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Padang pada pukul 16.00 WIB.
Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan mendekam di Polsek Talang Padang.
Kasus curanmor ini masih dalam proses pengembangan oleh Polsek Talang Padang.
Hal itu karena masih terdapat satu pelaku lainnya yang belum tertangkap berinisial ED.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.(**/red)