Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polisi

0
107

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Rizal (31) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya, Rizal melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga bernama Asmungi saat korban sedang salad di Masjid Baitul Makmur, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP /B-29/X/2023/SPKT Polsek Candipuro/Polres Lampung Selatan/polda Lampung, Selasa 10 oktober 2023.

Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Gunawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di rumahnya.

Lebih lanjut, AKP gunawan menerangkan, pelaku diamankan di Lampung Timur.

“Kronologi singkat kejadian, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor honda beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2874 DAF, milik korban bernama Asmungi yang terparkir di halaman Masjid Baitul Makmur, Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB,” kata Gunawan, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, saat itu korban sedang salada, dan motornya diparkirkan di area masjid dalam keadaan di kunci

Lalu pada saat korban selesai melaksanakan salad subuh dan hendak pergi meninggalkan masjid melihat ke arah motor sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Candipuro guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut

Jumat (13/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB tim gabungan tekab 308 Presisi Polsek Candipuro dengan dibantu tim unit I subdit III Jatanras Polda Lampung, dan tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penangkapan terhadap pelaku atanama rizal di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Selain pelaku, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepda motor honda beat warna merah hitam milik korban.

Saat diinterogasi, pelaku Rizal mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya bernama Tohir

Kemudian tim gabungan melakukan penggrebekan di rumah pelaku Tohir.

Namun, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia melarikan diri.

Selanjutnya pelaku Rizal dibawa ke Polsek Candipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga akan mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Gunawan mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)