Lampung Timur, Penacakrawala.com – Lakukan penganiayaan di warung angkringan, pelaku DE (38) dicokok Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi menjelaskan, DE (38) merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.
“Tersangka terlibat aksi penganiayaan dengan melakukan pemukulan terhadap NZ (40), warga Kecamatan Way Jepara,” ujarnya, pada Jumat (10/11/2023).
Kejadian itu menyebabkan korban syok, serta mengalami luka di bagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi Selasa (31/10) malam lalu, di salah satu warung angkringan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Korban yang tidak terima oleh perbuatan penganiayaan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan,
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo 335 tentang Penganiayaan dan atau Pengancaman. (**/red)




