Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Selatan akhirnya diringkus polisi.
Pelaku penganiayaan berinisial SA (34) tersebut diringkus di rumahnya di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Penengahan Lampung Selatan, Iptu Mustholih.
“Berawal dari adanya kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,” kata Mustholih, Minggu (3/12/2023).
“Adapun kejadiannya di Jalan Gang, Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Senin (20/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB,” sambungnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut terjadi karena adanya selisih paham antara korban dan pelaku.
Masalah tersebut juga pernah ditengahi oleh aparatur desa setempat.
Namun, pelaku masih menyimpan dendam kepada korbannya.
“Hingga pada saat kejadian, pelaku yang bertemu dengan korban tiba-tiba saja langsung hendak menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.
Namun, saat pelaku hendak menusukan pisaunya kepada korban, suami korban Adi Firmadoni (27) berusaha menghalangi pisau yang berada di tangan pelaku.
Karena itu, korban terluka pada bagian jari kanan mendapatkan 17 jahitan.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang diketahui anggota PSHT tersebut pelaku melarikan diri.
Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri yang diketahui anggota PSHT tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Lalu kami mendapat Informasi bahwa pelaku baru saja kembali ke rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Saipul Abidin di rumahnya di, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB,” katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban suami korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah gagang lading atau sajam dan satu lembar surat VER, dibawa ke Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustholih mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo pasal 335 KUHP. Dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (**/red)