Pelaku Penimbunan BBM Solar Dipidana 6 Tahun Penjara

0
94

Tanggamus,  Penacakrawala.com – Pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dapat dipidana enam tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Lampung Apriyono mengatakan, mafia migas diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

Ia juga mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini akan dikenakan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Hal ini diatur dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka juga nantinya akan dijerat dengan pasal Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Pihak Kejari Tanggamus sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi di Tanggamus.

Kejari Tanggamus Lampung akan bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk mengungkap kasus mafia BBM solar bersubsidi.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi atas dasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus.

Penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi ini juga dilakukan karena banyak aduan dari masyarakat.

“Operasi intelijen ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM ini,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Ia menambahkan, perbuatan penimbunan BBM ini merupakan kegiatan yang dilarang dan menyebabkan kerugian.

Selain itu, perbuatan ini juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar yang dibutuhkan oleh masyarakat kecil.

“Dengan penimbunan ini juga membuat tujuan pemerintah memberikan BBM bersubsidi kepada masyarakat ini tidak tercapai,” kata dia.

Pihaknya juga akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi di Kabupaten Tanggamus tepat sasaran.

“Kejari Tanggamus untuk hal ini akan terus melakukan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Kasi Intelijen Apriyono meminta para saksi datang ke Kejari Tanggamus Lampung.

Apriyono menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan, lokasi penemuan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah dipenuhi oleh warga.

Karenanya, untuk faktor keamanan, ia meminta kepada para saksi untuk datang ke Kejari Tanggamus.

“Karena di lokasi sudah ramai dengan warga, kami meminta saksi untuk memberikan keterangan di Kejari Tanggamus,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, saksi berinisial B dan F selaku pemilik gudang dan kernet mobil tanki solar berinisial AR bersedia datang ke Kejari Tanggamus.

Ketiga saksi tersebut merupakan orang yang datang pertama kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus.

Setelah itu, sopir mobil tanki solar yang sempat melarikan diri berinisial M juga turut datang memenuhi panggilan dari Kejar Tanggamus.

“Setelah para saksi memberikan keterangan kuat adanya dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi,” ucapnya.

Sopir mobil tanki solar sempat melarikan diri saat Kejari Tanggamus Lampung datang ke lokasi.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Lampung, Apriyono mengungkapkan, sopir mobil tanki sempat melarikan diri saat ingin dimintai keterangan terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“Untuk sopir mobil tanki biru itu berhasil kabur dari lokasi kejadian,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Ia mengungkapkan, mobil tanki solar tersebut merupakan mobil tanki milik salah satu perusahaan.

“Mobil tanki berwana biru merupakan mobil dari PT C.G (Inisial),” kata Apriyono.

Namun pihak Kejari Tanggamus berhasil mengumpulkan keterangan dari pemilik gudang yang begini B dan F.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung terima laporan adanya dugaan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Lampung, Apriyono mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan mafia BBM jenis solar bersubsidi pada, Rabu (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

Atas laporan itu, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Lampung langsung melakukan operasi intelijen atas dugaan mafia BBM jenis solar bersubsidi di Tanggamus.

“Pada hari itu kita mendapatkan laporan adanya pengecoran BBM jenis solar bersubsidi,”,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Kejari Tanggamus langsung menuju ke lokasi yang berada di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.

“Atas laporan itu, kami langsung terjun ke lapangan dan menemukan satu unit mobil tanki jenis solar warna biru,” jelasnya.

Apriyono menjelaskan, mobil tanki yang ditemukan di lokasi merupakan mobil tanki solar industri.

Tambahnya, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kenek sopir mobil tanki berinisial AR.

Pihak Kejari Tanggamus melakukan pemeriksaan terhadap kenek sopir tanki itu di lokasi gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.(**/red)