Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Masih ingat peristiwa perampokan bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) lalu?
Pelakunya, Heri Gunawan, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Heri Gunawan menjadi terdakwa dalam kasus perampokan bersenjata api di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung.
Adapun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (21/8/2023) sore.
Heri Gunawan divonis lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut karena Heri Gunawan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heri Gunawan selama enam tahun kurungan penjara,” ujar Firman saat membacakan putusan.
“Hukuman dikurangi dengan hukuman selama terdakwa ditahan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan putusan lantaran akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Dimana, aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan dua orang mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas putusan tersebut, Heri melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika, menyatakan akan melakukan upaya banding.
“Atas putusan ini, kami merasa hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan,” ujar Adiwidya.
“Maka dari itu, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding,” tambahnya. (**/red)