Bandar Lampung, Penacakrawala.com – MF (15) pelaku tawuran di Jalan Emir M Noer di samping kantor PDAM Way Rilau, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Dengan perkara membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara 10 tahun,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, Sabtu (16/11/2023).
Polisi mendapati barang bukti dari tangan pelaku celurit berwarna Ungu degan gagang coklat.
Pelaku ditangkap pasca adanya laporan polisi, LP/A/16/XIII/2023/UNIT RESKRIM/ SEKTOR TBS/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Desember 2023.
Unit Patroli Polsek Telukbetung Selatan awalnya pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB sedang melaksanakan rolling.
Tim patroli mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelajar tawuran.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim patroli bersama petugas yang piket langsung menuju lokasi tawuran,” bebernya.
Pelaku satu orang sudah diamankan oleh warga setempat beserta barang buktinya celurit yang saat itu sedang dipegang oleh pelaku.
Polisi langsung mengamankan pelaku ditempat kejadian dari masyarakat yang mengamankan pelaku tersebut.
Tim patroli langsung membawa pelaku ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, saksi mata kejadian, Muhammad Agus Setiawan mengatakan, beberapa pelaku telah diamankan Polisi pasca tawuran kemarin sore.
“Jadi kemarin beberapa pelaku tawuran diamankan polisi lalu dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan,” kata saksi mata kejadian, Muhammad Agus Setiawan.
Ia mengatakan, para pelaku tawuran tersebut bentrok saat dirinya mau pulang ke dari bekerja bangunan.
“Pas saya melintas arah mau pulang dari tempat kerjaan di sekitar PDAM pukul 17.00 WIB ada remaja tersebut berkumpul,” kata Agus. (**/red)




