Pelaku Tindak Asusila Di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

0
87

Lampung Utara, Penacakrawala.com – HR (41), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, diamankan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

HR ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolres Lampung Utara, Sabtu (2/12/2023).

Ia diduga berbuat asusila terhadap M (7), warga Kecamatan Bunga MayangLampung Utara, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menyebutkan, tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB

“Pada saat itu, korban yang berada di rumahnya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara didatangi oleh pelaku,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Kemudian pelaku memanggil korban dari luar rumah.

“Setelah korban menjawab panggilan pelaku, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban,” ungkapnya.

Saat itu korban sedang sendirian di rumah.

Situasi itu membuat pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.

“Yang mana situasi rumah dalam keadaan tidak ada orang tua korban. Kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut,” lanjutnya.

Menurut informasi yang diterima, pelaku selanjutnya diamankan oleh warga.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga,” katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan dan Laporan Polisi Nomor LP/B/482/XII/2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG, tanggal 2 Desember 2023, pelaku akhirnya diamankan.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setel pakai korban.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2017. (**/red)