Bandar Lampung, buanainformasi.com-Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor kini telah bnyak di pasang di lampu merah, tetapi karna belum efektif serta banyaknya yang belum mengetahui fungsi dari RHK membuat banyak pengguna mobil yang masih melanggar aturan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yang menerobos RHK sepeda motor belum diatur dalam undang-undang. Sehingga, polisi hanya dapat melakukan teguran.
Dalam pantuan buanainformasi.com terlihat ada mobil yang berhenti di RHK Lampu Merah pertigaan Jl.Sultan Agung-Jl.ZA Pagar Alam yang seharusnya digunakan bagi pengendara Roda Dua (Motor).(Ade)