Pelantikan Eselon III dan IV Lampura Tuai Kritik

0
1046

Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca pelantikan Pelantikan pejabat eselon III dan IV (21/3) Kemarin, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Pemda setempat menuai kritikan dari beberapa aktivis hukum, tokoh masyarakat dan mahasiswa, Kamis (22/3/2018).

Menurut Mintaria Gunadi Ketua DPD Lipan Lampung Utara, “dalam pelantikan tersebut tidak ada pembacaan surat petikan mendagri dalam persetujuan mutasi atau pergantian pejabat daerah setempat, dengan tidak ada pembacaan tersebut menjadi pertanyaan beberapa kalangan pengontrol kebijakan pemerintah, yang dengan tegas menyatakan dari masing-masing pihak dalam pelantikan 170 eselon III Dan 1V di lingkungan pemerintah daerah Lampung Utara diduga cacat hukum”, ujarnya.

“Jelas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tgl 12/2/2018 Yang Menyampaikan kepada seluruh pejabat pemerintah Pj/Plt/Pjs. Dalam rangka menyelenggarakan tertib pemerintahan khususnya dalam penggantian pejabat oleh Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak”, Kata Gunadi.

“Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”, Ujar Gunadi.

 

Lanjutnya, “hal persetujuan Mendagri bila telah terjadinya kekosongan dalam jabatan SKPD dan Camat dan menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif”, jelasnya gunadi.

“SE Mendagri tersebut demi untuk menjamin kelancaran, kesinambungan dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, menurut SE tersebut,Juga mengatakan bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Wali kota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,dan jelas apapun alasannya setiap Apratur Sipil Negara Harus Tunduk Pada Peraturan Mentri Dalam Negeri”, ungkap gunadi.

“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”, Pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan pemerintah daerah terkait belum dapat di konfirmasi langsung maupun telepon seluler.(Lipsus)