PELAYANAN PASANG BARU LISTRIK RAYON WAY HALIM SEMRAWUT TERINDIKASI ADANYA AROMA PUNGLI DAN PEMERASAN

0
1467

kwhBuanainformasi.com Bandarlampung ,pesatnya pembangunan serta tingginya animo masyarakat akan penerangan listrik di ERA Global saat ini berbanding terbalik dengan pelayanan yang diterima oleh masyarakat ,hal ini terlihat dari banyaknya keluhan masyarakat calon pelanggan PT PLN Persero,terutama Rayon way halim tentang lambatnya proses pelayanan yang memakan waktu hingga 5 bulan

Dari penelusuran buanainformasi.com kepada beberapa narasumber calon pelanggan seperti yang di ungkapkan sujarwo (disamarkan) hal ini disebabkan adanya dugaan pungli bahkan mungkin dapat di katakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengeluarkan aturan yang dibungkus seolah merupakan kebijakan PT PLN Persero dan mengatasnamakan undang undang untuk melakukan pemaksaan terhadap calon pelanggan dengan judul sertifikasi laik operasi dengan kisaran 250 hingga 500 ribu rupiah per calon pelanggan ,

Masih menurut sumber buanainformasi.com jika pelanggan tidak bersedia membayar sejumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut maka jangan berharap pelanggan dapat menikmati penerangan listrik bahkan jika pelanggan ingin mengurus sendiri sertifikat yang katanya amanat undang undang tersebut

Saat buanainformasi.com mengkonfirmasi hal tersebut pada PT PLN Persero rayon way halim melalui manager Halomoan yang bersangkutan tidak berada dikantornya bahkan telepon selulernya pun sulit di hubungi .

Sementara menurut sumber buanainformasi.com yang lain faisol(disamarkan)lambat nya proses pasang baru listrik seharusnya tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan jika mengacu pada aturan baku yang telah ditetapkan oleh PT PLN persero,sebab pada dasarnya setelah surat izin penyambungan(SIP) diterbitkan oleh PT PLN Persero calon pelanggan sudah menerima Kwh meter terpasang dirumah dalam posisi off sebelum pelanggan memiliki sertifikasi laik oprerasi (SLO) yang dapat di urus sendiri pada lembaga yang sudah ditunjuk , tidak seperti yang terjadi yaitu calon pelanggan wajib membayar dulu sejumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut baru Kwh meter dipasang sementara sertifikat dimaksud tidak jelas keberadaannya .

Jika indikasi pungli dan pemerasan ini benar terjadi sudah selayaknya PT PLN Persero mengambil langkah tegas dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi dugaan pelanggaran pidana yang terjadi (NL/Red)