Lampung Utara, buanainformasi.com – Kasus tindak pelecehan yang di duga dilakukan ED (50) terhadap karyawan wanita nya, dalam waktu dekat akan temui titik terang. Hal tersebut di sampaikan AKP Syahrial Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
AKP Syahrial saat di komfirmasi melalui telpon seluler menjelaskan, “Kasus tersebut telah kami tangani, perbuatan terlapor akan di kenakan Pasal 289 KUHP, tentang Perbuatan Kekerasan Atau Menyerang dan memaksa untuk melakukan atau di lakukan perbuatan CABUL dengan seorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan kesusilaan dapat di pidana 9 tahun penjara lamanya”,katadia.
Lanjutnya, Namun saat ini kasus masih di selidiki yang membutuhkan keterangan saksi-saksi kembali, dengan demikian bukan kami lalai atau tidak menindaklanjuti, tapi kita masih membutuhkan bukti-bukti otentik untuk menetapkan tersangka, jelasnya.
Tambahnya, dalam permasalahan ini kami meminta korban untuk bersabar khususnya awak media agar tidak memelintir berita yang seakan-akan kami tidak ada pelayanan, minggu yang lalu sudah kami gelar kasus pencabulan ini, Namun belum dapat menetapkan tersangka masih perlu ada penambahan-penambahan keterangan, maka saya kembalikan untuk di proses ulang agar dapat benar-benar otentik,sekali lagi kami meminta untuk bersabar, tegasnya.
Sementara itu ,Ibu Korban DV (21), mengaku tetap akan bersabar, menurutnya kasus pencabulan terhadap anaknya sudah berjalan 3 bulan belum ada kepastian hukum tetap, dengan harapan kepada pihak hukum Polres Lampung Utara dapat segera melakukan penahanan, “Kemarin Jumat 27/10/17, habis magrib saya dan anak saya di mintai lagi keterangan tambahan di polsek selatan, dalam hal ini jangan pelaku melihat kami orang lemah jika saya benar sampai di manapun akan saya tuntut”,paparnya. (Gun)