Palembang, Penacakrawala.com – Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan penjelasannya atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah.
Setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum atas Penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XXX (30) pada Senin (17/5/2021) lalu.
Pada Rapat Paripurna XXX (30) lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muchendi dihadiri para perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, disampaikan penjelasan terkait hal yang menjadi pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan yang telah disampaikan oleh juru bicara fraksi masing-masing sebelumnya.
Diakhir penjelasan Gubernur berharap kiranya terhadap hal yang belum jelas terutama mengenai substansi materi muatan 9 (sembilan) Raperda tersebut, kiranya dapat dibahas secara mendalam bersama Dinas/Instansi terkait pada Rapat Panitia Khusus.
Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas.
Pansus tersebut akan membahas Raperda dimaksud terhitung mulai dari tanggal 19 Mei hingga 2 Juni, dan hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus tersebut akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXX (30) lanjutan tanggal 7 juni mendatang.
(ADVERTORIAL)