LAMPUNG TIMUR, Penacakrawala.com – Seorang pemandu lagu di Lampung Timur diamankan polisi karena tersandung kasus narkoba. Wanita berinisial DS (22), warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, itu diringkus bersama dua pria, AN (22) dan SU (23), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, ketiganya diamankan di waktu dan tempat berbeda. “Salah satu pelaku itu seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu, “ujar AKP Dennis Arya Putra, Jumat (26/3/2021). “Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Lampung Timur menangkap AN dan SU di kawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, “ucapnya.
“Sementara DS yang berprofesi sebagai pemandu lagu diamankan di Kecamatan Sukadana, “bebernya. Adapun barang bukti dari penangkapan AN dan SU berupa 3 plastik klip yang diduga berisi sabu dan satu bungkus kotak rokok. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan DS berupa 1 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap.
Sumber:Tribunlampung.com
Editor:Muhammad Daffa