Tanggamus, penacakrawala.com – Program Bantuan Kesejahteraan Sosial dari Pemerintah diduga tidak sesuai dengan harapan. Tim Dpc Ajoi Tanggamus lakukan penelusuran terkait pemasangan Stiker Progam Bantuan di Suka Jadi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus (05/12). Zulfadli Kepala Dinas Sosial angkat bicara terkait dugaan program tersebut. Jum’at 06 Desember 2019.
Sebelumnya hal ini di sampaikan oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Saat menghadiri acara Dzikir Akbar di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Rabu 14/12/19. Bahwa pemasangan Stiker adalah langkah Pemkab agar tepat pada sasaran.
“Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengambil langkah bahwa Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) sekarang kita berikan Stiker yang besar di rumahnya, sehingga masyarakat pun bahkan mungkin dari masyarakat sendiri bisa memberikan masukan Apabila ternyata bantuan tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tidak layak untuk menerima bantuan,” katanya.
Akan tetapi pemasangan tersebut masih terpasang pada yang tidak layak penerima manfaat salah satunya warga di Pekon Suka Jadi.
Rumah Penerima manfaat di Suka Jadi Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus
Diruangan Kantor Hartansyah Kepala Bidang Bantuan Sosial Kabupaten Tanggamus menyampaikan ke Tim Ajoi Tanggamus, Terkait adanya data yang tidak layak penerima manfaat.
“Yang berhak mencoret data itu adalah kementerian, dan yang melaporkan itu pihak Pekon lewat pendamping PKH dan kita enggak punya hak,” katanya.
Hartanysah juga menyampaikan bahwa data perubahan dari Pekon, terkadang tidak berubah.
“Sebetulnya ada perubahan data, yang masuk di masukkan, yang sudah ada di keluarkan, dan kadang – kadang yang sudah ada itu kita kirimkan ke pusat juga tetep muncul terus, karna itu dari kebijakan dari pusat untuk mencoret atau tidaknya,” ucapnya.
Hartansyah berharap dengan adanya pemasangan stiker tersebut, warga yang mampu bisa mengundurkan diri.
“Jadi, kenapa kami pasang stiker, agar warga ini sadar bahwa yang kira – kira mampu agar tidak mau lagi,”pungkasnya.
Diruangan yang berbeda, Zulfadli menyampaikan bahwa pemasangan Stiker tersebut agar menggugah orang yang tidak layak segera mengundurkan diri.
“Jadi pemasangan Stiker itu bagi yang menerima Bantuan Kesejahteraan Sosial, siapapun yang menerima itu kita pasang. Pemasangan itu, kenapa kita harus tawarkan dulu, karna pemasangan ini, kita berharap mereka mundur dan pemasangan itu dalam rangka menggugah orang supaya orang yang tidak tepat itu mundur secara mandiri. Proses pengundurannya yang pertama, proses Graduasi Mandiri, kedua di putuskan oleh desa melalui musyawarah desa, itu aturannya,” jelasnya.
Dan menurut Zulfadli Kewenangan pengunduran diri penerima tersebut ialah dari desa adapun dari desa sudah memutuskan data pengunduran itu sangat di tunggu Dinas Sosial, dan pendamping PKH itu hanya mendampingi program dari pusat dalam rangka mendampingi program PKH, dan Kepala Dinas Sosial pun tidak bisa menentukan layak atau tidaknya penerima bantuan tersebut.
Disisi lain Zulfadli menegaskan bahwa pendamping PKH tidak boleh double Job, dan jika terjadi adanya double Job Zulfadli akan memberhentikanya.
“Yang namanya pendamping PKH itu dia harus melamar secara penuh bahwa dia sebagai pendamping PKH. Yang jelasya pendamping PKH datanya ada di Kementerian prosesnya pun ada, dan kami lakukan penilaian kalau memang nilainya PHPJK nya tidak memenuhi persyaratan dia tidak akan lulus tidak akan di perpanjang. Kalau ada informasi seperti itu sebelum SK keluar akan saya berhentikan, kalau betul penilaian tidak mencukupi,” pungkasnya.
(Md/Tim Ajoi)