Pembangunan Drainase Didesa Raman Lampung Timur Diduga Tidak Transparan

0
485

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Pembangunan Pekerjaan Drainase di desa kota Raman, Kecamatan Raman utara,Kabupaten Lampung Timur, dikeluhkan Masyarakat Setempat Baik Kwalitas dan (PKTD) Padat Karya Tunai Desa yang Tidak Transparan Kepada Masyarakat, Kamis (24/06/2021).

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada tahun 2021.

Kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola dana desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020 lalu. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.

Namun lain yang terjadi pada Desa Kota raman Kecamatan Raman Utara, Pekerjaan Drainase sepanjang 500 m yang berada di Dusun I Desa Kota Raman, Tersebut menuai pertanyaan masyarakat sekitar karena tidak ada nya Papan nama kegiatan pekerjaan dan pemasangan Batu yang hanya satu lapis dan pekerjaan yang asal jadi, tanpa memikirkan mutu dari pekerjaan tersebut, bahkan PKTD (Padat Karya Tunai Desa) yang menuai tanda tanya besar masyarakat Kota raman.

Seperti Halnya yang di katakan warga Sekitar Saimin mengatakan pekerjaan drainase ini dengan sistem borongan untuk jumlah besarnya dirinya tidak mengetahui

Lanjutnya dirinya juga menyampaikan, batu pembangunan tersebut tipis cuman seperti di ganjal dan memakai batu 1 lapis, pekerjaan ini juga panjangnya Kurang lebih 500 m dan kurang lebih 50 m. harusnya juga pekerjaan ini dalam pengawasan supaya kualitas kokoh dan tahan lama , dan dirinya juga melihat dalam pekerjaan pembangunan drainase ini sudah selesai akan terpasang papan tetapi saat ini papan tersebut tidak terpasang

Lebih lanjut pekerjaan drainasi ini sudah lepas dari pantauan (TPK) Tim Pelaksana Kegiatan, (PD) Pendamping Desa, yang jarang mengontrol dan meninjau pekerjaan tersebut,

Adapun Mengenai (PKTD) Padat Karya Tunai Desa, yang tidak disalurkan oleh kepala desa Purwono jelas di pertanyakan kemana arahnya, ini juga seperti halnya yang di katakan Saimin bahwa pekerjaan ini tidak mengacu kepada HOK (Harian Orang Kerja) karena pekerjaan itu sendiri sudah menjadi sistem borongan kepada tukang oleh kepala desa Kota Raman,

Dan Harapan dari masyarakat juga Dana Desa ini bisa di kelola dengan baik, dan Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,

Pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, akan diklarifikasi kepada media dan akan ditanyakan jelas kepada dinas instansi terkait pengelolahan (DD) Dana Desa Kota Raman tersebut, dan Saat Di konfirmasi Kepala desa Kota Raman Enggan Menjawab Telpon dari media tanpa alasan yang jelas.

Liputan : Hamami (*)
Editor : Red