BUANAINFORMASI.COM-Ditengah gencarnya pembangunan infrastruktur yang di gadang-gadang oleh pemerintah guna mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dari sektor angkutan dan transportasi, masih saja terlihat pengerjaan /pelaksanaan pembangunan yang terkesan asal jadi seperti yang terlihat pada pembangunan ruas jalan Adi Luhur Mukti Karya Kabupaten Mesuji Lampung yang menyerap anggaran Rp3.007.440.000, namun masih dalam hitungan hari dan baru selesai beberapa persen, sudah terlihat dibeberapa titik permukaan aspal yang mengelupas, kondisi ini diperkirakan terjadi karena pembangunan jalan lapen yang dilaksanakan oleh CV. Cheby Karya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknik sebagai mana mestinya serta minimnya pengawasan dari pihak terkait.Minggu (02/10/2016)
Merujuk pada undang-undang nomor 38 pasal 5 tahun 2004 yang berbunyi peran jalan sebagai sarana dan prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi sosial budaya lingkungan hidup politik pertahanan dan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya. Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
Salah Satu Warga Adi Luhur Mukti Karya, Kamto (46) mengatakan, pengerjaan jalan lapen tersebut minim kualitas, sehingga saat dilalui, jalan yang baru dibangun rusak kembali.”Aspal dijalan ini sangat tipis, dan mulai banyak yang mengelupas,” kata dia.
Menurut warga itu, jalan yang belum digunakan seratus persen, namun kondisinya cukup mengkhawatirkan.” Jalan ini bila dipergunakan 2 bulan saja dipastikan sudah hancur, sementara masih belum banyak kendaraan yang melalui jalan ini bahkan masih di portal, hanya beberapa kendaraan saja yang melintas, namun sudah terjadi pengelupasan aspal di jalan itu, menandakan kualitas jalan tidak memenuhi standar,” kata warga itu menambahkan.
Pembangunan jalan menjadi akses penting dalam peningkatan infrastruktur Daerah, selain mampu menggenjot perekonomian masyarakat, pembangunan jalan mampu meningkatkan geliat perekonomian di Kabupaten Mesuji Lampung. Hal tersebut sesuai dalam undang-undang nomor 38 pasal 5 tahun 2004 dikatakan bahwa instruktur Jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat bangsa maka kualitas pembangunan ruas jalan Adi Luhur Mukti Karya itu patut dipertanyakan.
Namun sayangnya masih banyak pihak rekanan yang tidak mengindahkan himbauan Bupati Mesuji, bahwa pembangunan proyek jalan lapen tidak boleh menggunakan ember bolong, namun fakta dilapangan masih ada yang menggunakannya.
Masyarakat juga meminta DPRD Kabupaten Mesuji terutama Komisi C segera turun lapangan untuk melihat kondisi ruas jalan antara Adi Luhur Mukti Karya demi menjaga kualitas dan kuantitas jalan tersebut ini demi kepentingan masyarakat.Sampai berita ini diturunkan pihak rekanan serta pihak terkait belum bisa di komfirmasi. (Radho Adesta)




