Sumsel, Penacakrawala.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berjalan sejak Agustus lalu berjalan lancar.
Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat berhasil meminimalisir adanya kluster baru bagi PTM siswa sekolah di Muba.
Juru Bicara Covid-19 Muba Herryandi Sinulingga AP, mengatakan selama PTM yang dilaksanakan sejak akhir Agustus lalu. Kabupaten Muba masih zero penularan Covid-19 bagi anak-anak sekolah, dimana prokes ketat terua diingatkan kepada sekolah-sekolah yang menyelanggarakan PTM.
“Ya, untuk di Kabupaten Muba sendiri belum ditemukan konfirmasi positid Covid-19 terhadap siswa yang mengikuti PTM sejak akhir Agustus lalu,”kata Lingga ketika dibincangi, Kamis (23/9/21).
Dari data yang ada tanggal 22 September pasien Covid-19 dalam proses Perawatan sebanyak 11 orang. Seminggu terakhir juga konfirmasi positif di Kabupaten Muba sudah jauh turun drastis, selain itu Muba juga saat ini sudah turun menjadi PPKM Level II.
“Update per kecamatan pasien yang masih dirawat sisa 11 pasien per tanggal 22 September 2021. Lalu terdapat 9 kecamatan di Muba yang masuk zona hijau, artinya tidak ada konfirmasi pasien Covid-19,”ungkapnya.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada masyatakat Bumi Serasan Sekate untuk senantiasa selalu menjaga prokes dimanapuj berada.
“Kita minta masyarakat jangan kendor prokes ketat, para siswa juha tetap dijalankan selama PTM baik mencuci tangan jaga jarak pakai masker. Sehingga tidak sampai terjadi kluster di pelaksanan PTM di Kabupaten Muba,”jelasnya.
Sementara itu, Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra mengatakan dalam pelaksanaan PTM terbatas di wilayahnya terbilang cukup aman. Semua sekolah mematuhi apa yang menjadi imbauan langsung dari Bupati.
“Yang jelas, akan terus kita pantau pelaksanaannya. Dan apabila kasus Covid-19 kembali meningkat, maka PTM terbatas ini akan kita hentikan,” tegasnya.
Sejak awal pelaksanaan PTM terbatas, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan monitoring ke 17 SD dan 6 SMP.
“Kami sudah ditunjuk oleh satgas Covid-19 kabupaten, dan diberikan hak untuk menutup kegiatan PTM ini apabila ditemukan ada yang melanggar prokes yang sudah disarankan pemerintah,”ungkapnya. (dho)
Source : Sripoku.com
Editor : Adee