Pemberhentian Sepihak, Camat talang Padang Gelar Mediasi

0
771

Tanggamus, BI – Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamusmenggelar rapat konsolidasi dan mediasi, menindaklanjuti pemberhentian secara sepihak yang di duga tidak sesuai mekanisme administrasi perangkat pekon (6/12).

Pemberhentian secara sepihak tersebut di lakukan Pj. Kepala Pekon Negeri Agung terhadap Nina Zuliana KAU Pekon Negeri Agung, yang di duga terindikasi pemaksaan menandatangani surat pengunduran diri dari beberap perangkat pekon.

Camat Talang Padang, Yuninarti, menjelaskan, Pemberhentian dan Pengunduran diri beberapa Perangkat Pekon tersebut tanpa ada koordinasi dengan Pihak Kecamatan terlebih dahulu. Menurutnya, pemberhentian tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Pasal 2 s/d 29 Tahun 2016.

(Red)