Lampung Timur, buanainformasi.com-Bupati Lampung Timur Chusnunia Chasim menyerahkan remisi kepada 129 narapidana di Rutan Sukadana,momen pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-71. Kamis (18/08/2016)
Dari 129 narapidana, tiga diantaranya mendapatkan remisi umum 2 bulan, 1 bulan dan 4 bulan hingga langsung di berikan kebebasan. Acara berlangsung di Aula Rutan Setempa.
Acara ini di hadiri , Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhari, Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, Kepala Kejaksaan Hartawi dan sejumlah kepala SKPD Lainnya.
Dalam sambutannya, Kementrian Hukum dan HAM yang di bacakan oleh Bupati Lamtim Chusnunia Chalim menuturkan sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi perjuangan para Pahlawan.
Dikesempatan ini, Chusnunia juga menuturkan bahwa narkoba sangat membahayakan generasi muda bangsa, bahkan pemerintah telah menyatakan Indonesia darurat Narkoba. Bahkan, peredaran dan pengendalian narkoba sampai di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) yang di lakukan oleh oknum-oknum Pegawai Lapas. Maka di harapkan semua pihak dapat bersama sama memberantas, dan memerangi Narkoba.
Selain itu, Kepala Rutan Sukadana Mustawan menuturkan , saat ini Rutan Sukadana di huni 281 napi. 129 di antaranya mendapatkan usulan remisi.Untuk remisi umum (RU) 1 sebanyak 126 orang, terdiri dari pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 91 orang, pengurangan 2 bulan hukuman sebanyak 32 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang dan 4 bulan sebanyak 1 orang.
yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, remisi 2 bulan 1 orang, dan remisi 4 bulan 1 orang. Sehingga Remisi Umum (RU) 2 pengurangan hukuman hingga bebas sebanyak 3 orang.Napi yang di usulkan mendapatkan remisi sudah di lakukan pengkajian dan penilaian selama menjalani pembinaan di rutan. Ujar nya(Riswanto)