Pembuatan E-KTP Diperpanjang Hingga 2017

0
1064
Pembuatan E-KTP Diperpanjang Hingga 2017
Pembuatan E-KTP Diperpanjang Hingga 2017

BUANAINFORMASI.COM-E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Karena banyak warga yang belum melakukan perekaman (data) e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017. Rabu (14/09/2016). “Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data) e-KTP.”kata Tjahjo

Dia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Jadi batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, dia mengatakan stok di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.Banyak blangko e-KTP menumpuk di sejumlah daerah tertentu. Itu karena jumlahnya melebihi warga sudah melakukan perekaman data e-KTP.

“Blangko harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan.”terangnya (dikutip dari Merdeka.com)