Pembukaan Pelatihan Dupak PNS

0
1402
Pembukaan Pelatihan Dupak PNS
Pembukaan Pelatihan Dupak PNS

Lampung Barat, Buanainformasi.com-Pembukaan pelatihan daftar usul penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun 2016, acara di buka oleh asisten III bidang adminstrasi umum Gunawan Rasyid ,Sh. Acara di hadiri oleh para pemateri, narasumber serta peserta pelatihan. Acara tersebut di laksanakan di gedung Pramuka. Senin (17/10/2016).

Kegiatan dufak sangat penting bagi PNS pada jabatan fungsional artinya karena tanpa adanya angka kredit berupa dupak tersebut,maka seorang PNS pada jabatan fungsional tidak dapat melakukan kenaikan pangkat, sehingga hal ini akan menghambat karier pegawai yang bersangkutan. Pelaksanaan pelatihan ini pada dasarnya merupakan upaya peningkatan pelayanan kepangkatan kepada aparatur pemerintah dengan kualifikasi jabatan fungsional guru.

” permasalahan yang sering kali dijumpai adalah kurangnya pemahaman PNS pada jabatan fungsional tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit” , jelasnya.

Selanjutnya asisten berharap pelaksanaan pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis PNS,  jabatan dalam hal kepangkatan dan penyusunan angka kredit khusunya bagi tenaga fungsional guru.

” di samping itu dengan semakin meningkatnya pelayanan kepangkatan dan angka kredit bagi PNS pada jabatan fungsional yang juga di iringi dengan makin meningkatnya kualitas kerja profesionalisme para PNS maka Diklat ni sangat penting”, ungkapnya.

Masih kata asisten peserta Dufak agar berbagi materi yang disampaikan oleh para narasumber dan pemateri dapat di ikuti dengan sunguh- sungguh agar berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan angka kredit dan kepangkatan bagi PNS  dapat di hadapi dan dikurangi dan tidak terdapat kesalahan sama sekali.

Sementara itu  berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua panitia pelaksana badan kepegawaian daerah Drs. Ismet Inoni MM menyampaikan yaitu berdasarkan UU No 5 tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.