Jawa Barat, buanainformasi.com-Pembunuhan karyawati pabrik plastik Enno Parihah (19), terdakwa RAL (16) tengah menjalani sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Fakta-fakta di persidangan yang digelar tertutup dibeberkan secara gamblang oleh pengacara RAL, Alfan Sari. Senin, (13/06/2016)
Persidangan tersebut dihadiri saksi mahkota yakni tersangka lain pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, Rahmat Arifin (24) dirinya mengaku tidak mengenali RAL. Ia menyebut RAL tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan sadistis berlangsung.
“Setelah dimintai keterangan, saksi Arifim mengatakan kalau yang membunuh Enno Parihah adalah Dimas, bukan RAL.”Papar Alfan di Tangerang, yang dilansir dari Huntnews.id.
Begitu juga dengan Imam Apriadin dan Rahmat Arifin, mereka juga mengaku tidak kenal dengan RAL. Menurut mereka, orang yang bersama mereka saat membunuh Enno memiliki tompel di pipi sebelah kanannya.
Setelah diperlihatkannya foto Dimas, Arifin langsung mengenali dan membenarkan kalau yang di lokasi kejadian adalah Dimas, tambah Arifin.
“Kami sudah meminta agar majelis hakim menghadirkan Dimas. Karena kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah.”Jelas Alfan.
Namun belakangan ini, Rahmat Arifin menyangkal kesaksian yang telah di sampaikan oleh dirinya dalam persidangan. Pengakuannya ia suratkan dalam selembar kertas yang ditulis tangan serta dibubuhi materai seharga Rp 6 ribu.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Arifin setelah memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya telah berbohong di dalam persidangan.
“Arifin menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang.” Terang Budi di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan bahwa Arifin nekat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) lantaran diintervensi oleh pihak RAL. Arifin diancam dan diiming-imingi akan dibantu keluar dari penjara jika bersedia meloloskan RAL dari jeratan hukum.
“Jadi ini semalam ya si Arif membuat surat pernyataan dikasih materai yang menyatakan kebohongannya di persidangan kemarin.” beber dia.
Budi juga menjelaskan bahwa Arifin menangis di persidangan bukan karena merasa bersalah memberikan keterangan di BAP. Dirinya juga menambahkan Arifin kemarin menangis di persidangan bukan karena merasa bersalah memberikan keterangan di BAP.
“Perlu dicatat bahwa si Arif kemarin menangis di persidangan bukan karena hal lain, tapi karena dia melihat foto jenazah Enno. Dalam hatinya dia menyesal. Itu habis sidang dia kita tanya, kita introgasi secara persuasif.”Papar Budi.
Lebih jauh, Budi menegaskan polisi enggan terjebak dalam permainan RAL dan pengacaranya yang mengungkapkan fakta baru di persidangan dengan memunculkan nama Dimas. Sosok yang digambarkan memiliki tompel di wajahnya itu disebut-sebut sebagai pembunuh Enno sebenarnya.
Namun nama Dimas tidak pernah muncul di BAP. Polisi pun enggan menyelidiki siapa sosok Dimas yang dimaksud di persidangan RAL.
“Enggak perlu diselidiki. Kita jangan ikut nama mereka, dong. Kami kan enggak ikut di persidangan, itu urusan dia.” tutur Budi.
Menurut Budi, keterangan palsu setiap saksi dan terdakwa di persidangan merupakan hal yang biasa, sekali pun mereka telah disumpah. Mereka bisa memberikan keterangan apa saja. Namun itu semua bisa dipatahkan dengan bukti-bukti yang kuat yang dimiliki penyidik.
“Ya enggak apa-apa ngomong aja suka-suka, bebas. Itu hak terdakwa, haknya dia. Intinya saya yang salah apa dia yang salah. Kita buktikan saja di persidangan,” kata dia.
Dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuhan Enno Parihah, yakni Imam dan Arifin mengaku tidak pernah mengenal RAL. Di dalam persidangan, keduanya juga mengatakan bahwa yang ikut membunuh wanita dengan cangkul memiliki tompel di wajahnya. Sementara RAL tidak.
Saat ditunjukkan foto Dimas yang memiliki tompel di wajahnya, Imam dan Arifin membenarkan bahwa ia pembunuhnya. Dengan begitu, keterangan dua saksi itu menunjukkan bahwa RAL tidak terlibat dalam pembunuhan dan merupakan korban salah tangkap.
Budi mengaku tidak begitu mempermasalahkan keterangan tersebut. Bagi polisi, keterangan lisan itu tak menjamin RAL bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi telah memiliki bukti otentik.
“Nggak masalah, jadi itu karena baru dari mulut, dari forensik udah jelas.”Jelas Budi.
Budi menerangkan, dari hasil uji laboratorium forensik, terbukti bahwa RAL, Imam, dan Arifin terlibat dalam pembunuhan Enno. Darah korban juga terdapat di masing-masing pakaian para pelaku.
“DNA air liur RAL juga ada di (bekas) gigitan di tubuh korban. Sidik jari yang nempel di tembok berdarah itu sidik jarinya RAL. Mau ngelak dari mana lagi?” tutur dia.
Polisi memiliki bukti bahwa terdakwa RAL banyak meninggalkan jejak dalam kasus pembunuhan sadis dengan cangkul ini. Bahkan RAL juga terbukti mengambil handphone milik korban. Polisi pun tak mau ambil pusing dengan kelit terdakwa.
“Nggak apa-apa biarin aja RAL bersama penasihat hukumnya mau ngomong apa, itu udah hak mereka di persidangan. Biasa orang ngelak, namanya mau dihukum.”Tutup Budi. (*)