Buanainformasi.com – Pembunuhan terhadap Angeline dinilai dapat terjadi karena bocah 8 tahun itu diadopsi dengan tata cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menilai pemerintah lengah dalam mengawasi proses adopsi terhadap anak.
“Dalam perjalanannya tentu tidak semua kasus adopsi anak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah perlu melibatkan negara untuk ikut mengawasi secara aktif,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2015).
Saleh menjelaskan, peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika dibaca secara seksama, kata Saleh, PP Nomor 54 ini merinci tentang berbagai hal mengenai perlindungan anak, termasuk tentang tata cara pengangkatan anak. Beberapa di antaranya adalah syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya.
Sepintas, kata dia, aturan ini sebetulnya sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Dia meyakini, ada banyak kasus pengadopsian anak yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP tersebut.
“Kasus Angeline, misalnya, menurut mensos tidak terdaftar di kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi,” kata Saleh.
Di dalam PP Nomor 54 itu juga, kata dia, ada ketentuan tentang kewajiban bimbingan kepada calon orang tua angkat. Selain membimbing tentang metode pengasuhan anak, hal lain yang mesti disampaikan adalah tentang aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan pengangkatan anak.
Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukun pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan.
“Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional ini.
Kalaupun peraturan terhadap adopsi anak ini masih kurang, kata dia, ketentuan yang perlu ditambahkan dalam PP itu adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya.
“Terkait kasus kekerasan dan kematian Angeline, menurut saya, kita serahkan semua proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saya meyakini bahwa kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional,” ucap dia. (Sumber : Kompas.com)