Pemerintah Pesisir Barat Gelar Rakor RDKK

0
854
Pemerintah Pesisir Barat Gelar Rakor RDKK
Pemerintah Pesisir Barat Gelar Rakor RDKK

Pesisir Barat,Buanainformasi.com-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pertanian menggelar rapat koordinasi (rakor) Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani ( RDKK ). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Wanita kantor pemerintah setempat. Selasa (18/10/2016)

Acara dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, serta Kepala SKPD, Pimpinan PT. Pusri dan PT Petrokimia PPD Lampung,Para PPL, POPT, Distributor, Penyalur Pupuk Bersubsidi dan Para Perwakilan Kelompok Tani Se-Kabupaten Pesisir  Barat.

Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya menuturkan atas nama pribadi maupun pemerintah, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan petani, penyuluh,  pekebun, peternak yang telah bekerja keras mewujudkan keberhasilan penyediaan bahan pangan, untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

” Sektor pertanian di masa kini dan mendatang, diharapkan mampu berperan sebagai penggerak perekonomian nasional terutama meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya,” Ujar Agus

Lebih lanjut Bupati menjelaskan ” Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan produksi pangan melalui Upaya Khusus (UPSUS) tiga komoditas utama yaitu padi, jagung dan kedelai (pajale). Operasionalisasi pencapaian target di lapangan benar-benar dilaksanakan secara maksimal untuk mensukseskan program yaitu dengan penyediaan dana, pengerahan tenaga, perbaikan jaringan irigasi yang rusak, bantuan pupuk, ketersedian benih unggul enam tepat (jenis/varietas, jumlah, tempat, waktu, mutu, harga ), bantuan traktor dan alsintan lainnya yang mendukung persiapan, panen dan pasca panen termasuk kepastian pemasarannya, ” Papar Agus.

Perlu diingatkan kembali bahwa pupuk subsidi ini bukan barang yang perjual belikan secara bebas, namun barang yang diperjual belikan dalam pengawasan.  Sehingga dalam jual beli pun harus mengikuti ketentuan yang telah diatur.

” Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (produsen) sampai dengan lini IV (pengecer) perlu diawasi bersama. Dan  Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi administrasi ataupun pidana.” Tegasnya.

Beredarnya pupuk yang tidak sesuai dengan kandungan tertera pada kemasan, dan sebagainya. Melalui rapat koordinasi hari ini saya harapkan dapat mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi dan mengupayakan penyaluran pupuk bersubsidi secara maksimal untuk menghadapi Musim Tanam Oktober 2016 sampai dengan Maret 2017. Di samping itu, produsen, distributor dan pengecer hendaknya memenuhi kewajiban dalam penyediaan stok serta menyalurkan pupuk sesuai peruntukan dan wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, “saya juga meminta produsen dan distributor aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi intensif kepada pengecer dan kelompok tani berkaitan dengan mekanisme, sistem administrasi dan ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi. Dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN perlu berkordinasi secara intensif untuk mengevaluasi kelemahan sistem pendataan rencana definitif kelompok tani (RDKK), penyaluran dan distribusi serta pengawasan program pupuk bersubsidi.” Pungkas Agus.(Nova)