Pemerintah Terus Upayakan Tingkatkan Sumber Daya Manusia

0
505

Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kinerja serta pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada setiap Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung agar memiliki integritas dan lebih mumpuni dalam bidang keahlian masing masing.Hal itu diungkapkan Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis dalam Rapat Sosialisasi Penyusunan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional dengan Angka Kredit melalui Inpassing pada seluruh SKPD/Unit Kerja se Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Jumat (17/2/2017).

Hamartoni mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam penataan SDM aparatur bahwa Jabatan Aparatur Sipil dibedakan menjadi JabatanPimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi.

Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional telah ada keseragaman, namun Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang meliputi Jabatan Fungsional Umum atau Staf belum adanya keseragaman. antara jabatan dengan kualifikasi pendidikan terutama esensi standarisasi jabatan pelaksana

“Nomenklatur jabatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal atau profesi serta sesuai kompetensi yang dibutuhkan sebuah organisasi,” ujar Asisten.

Diinformasikan Karo Humas dan Protokol Bayana, Kemenpan RB yang diwakili Kepala Bidang Jabatan Pelaksana SDM Aparatur Rois Solihin menuturkan jabatan pelaksana yang belum memiliki tempat organisasinya akan diberikan Implasing Nasional sesuai dengan pendidikan serta profesionalisme terhadap keahliannya.”Seharusnya kualifikasi dan kompetensi setiap SDM sesuai dengan tempat organisasinya,” ujar Bayana.

Bayana melanjutkan, penyusunan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah.

Rapat tersebut turut dihadiri SKPD terkait dil lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan SKPD terkait dari Kabupaten/Kota se- Provinsi.(Red/)