Lampung Utara, buanainformasi.com – Tak terima atas status di akun FB bung Adi tentang pelakor tanjung raja, Herni Ajah melalui akun FB nya mengancam Bung Adi-red jurnalis buanainformasi.com
Akun Herni-Ajah-red ingin menuntut Bung Adi-,oleh karena tidak terima dengan status yang ditulis Pelakor Tanjung raja dan pemberitaan Diduga Oknum Penyelengara Pendidikan di Kab Lampung Utara Jalin Hubungan Terlarang dan pasang photo oknum tersebut yang sedang terlihat diruang tamu rumahnya, yg tak lain adalah Kapala Sekolah dengan inisial HI rabu (29/8) lalu.
Menurut data yang di peroleh akun facebook Herni Ajah-dalam inbox akun Bung Adi menuliskan keberatan nya atas penulisan status di akun bung adi,
“Ia herni-ajah-red juga menulis meminta menghapus setatus yang saya tulis PELAKOR TANJUNG RAJA, sebelumnya juga dirinya mengatakan kenapa namanya tidak disebutkan siapa oknum UPTD serta Kapala Sekolah dan setrusnya, ia menulis akan melaporkan dengan menyebutkan saudaranya seorang polisi atau petugas, yang mana hal itu membuat bung adi selaku pemilik akun merasa terusik serta terancam. kemudian pada pukul 06.00 via telepon selulernya H i juga mempertanyakan berita yang saya muat dimedia online buana informasi, kenapa pasang photo dirinya,”cetusnya geram via telepon selulernya.
Ternyata pemilik akun Herni Ajah-red tanpa disadarinya telah membuka sendiri tentang status dirinya, yang namanya diinisialkan HI serta dirinya secara tidak langsung yang merasa risih dan resah dengan status itu dialah oknum nya dalam pemberitaan yang dirilis dua media beberapa saat yang lalu, “Kenapa harus risih dan resah jika tidak benar adanya..?”
“Saya tidak merugikan siapapun ungkapnya via telepon selulernya, masyarakat mana, apa yang telah saya rugikan untuk mereka, Ini hak pribadi saya, akan saya tuntut balik,geram herni”, mengancam via telepon selulernya dan rilisnya dalam inbox Gunadi.
Ini merupakan salah satu intervensi dan penekanan bagi saya sebagai seorang pewarta, yang senantiasa mengedepankan 5 W 1 H, berdasarkan fakta realita,data serta berimbang,nara sumber sebagai pemberi informasi berhak untuk ingin atau tidak ingin disebutkan namanya dalam sebuah pemberitaan, demikian juga jika merasa isi dalam sebuah pemberitaan dimaksud terdapat ketidak sesuaian kan dapat menggunakan haknya dalam ruang hak jawab, namun kebenaran hakiki akan kami hadapkan di mata hukum jika itu nanti diperlukan, tentunya kami mempunyai dokumentasi rekaman baik suara ataupun visualnya sebagai referensi dan memuat informasi yang dapat kami pertanggungjawabkan sebelum disajikan kepada publik, Ujar Gunadi. (Red)