Metro, Penacakrawala.com – Pengelola rumah kos Devila yang disegel Satpol PP Metro Lampung mengaku tak pernah temukan adanya praktik prostitusi online.
Eksa Arisandi, pengelola Devila Kos yang terletak di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro mengaku, dirinya selalu mengontrol penghuni kos secara rutin.
“Jadi di sini kami memang bebas cowok dan cewek namun tidak dipersilahkan untuk satu kamar, dan itu pun tiap pagi, siang, dan sore kami kontrol terus,” kata dia, Rabu (17/1/2024).
Ia menuturkan, dirinya pernah menerima laporan terkait adanya dugaan praktik prostitusi online di kos yang dikelolanya.
Akan tetapi, setelah diselidiki tak ada praktik Open BO atau prostitusi online.
“Kalau saya tidak pernah nemuin ada indikasi open bo, dan kami akan ikuti aturan dan menuhi segala hal yang diminta sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penutupan sementara rumah kos di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, dikarenakan telah meresahkan masyarakat.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro, Yoseph Nanotaek menuturkan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.
“Berkaitan dengan aduan masyarakat, karena meresahkan masyarakat sekitarnya sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” kata dia, Rabu (17/1/2024).
“Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan, kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyakit Sosial Masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan pihaknya, kos yang bernama Devila Kos ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Sesuai pantauan kami, kosan ini meresahkan, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara, kami sampaikan kepada pemilik segera dibenahi sesuai dengan aturan,”
“Karena di sekitar sini ada masyarakatnya,”
“Tadi malam kami dengan tim melakukan kegiatan penertiban kami menemukan di kosan ini ada beberapa penghuni kos anak di bawah umur”
“Dan itu pekerjaannya tidak jelas semua karena ini kosan campur,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, Selasa (16/1/2024) malam, pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik kos untuk mengosongkan kos yang hari ini disegel atau ditutup sementara.
“Dan semalam sudah kami panggil pemilik dan tadi malam sudah kami sampaikan saya kasih waktu sampai hari ini jam 4 (16.00) untuk lokasi dikosongkan karena kami akan melakukan penutupan,” tukasnya.
“Saat ini kondisi sudah kosong, indikasinya ada perdagangan Open BO”
“Berdasarkan hasil wawancara kami, tarifnya itu Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu untuk short time”
“Iya (anak-anak di bawah umur), itu mereka sendiri, antara satu dengan yang lain,” pungkasnya.
Satpol PP Metro Lampung menyegel rumah kos yang diduga menjadi tempat dilakukannya praktik prostitusi.
Penyegelan rumah kos yang dilakukan Satpol PP Metro di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, diduga menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kabid Penegakan Perda, Yoseph Nanotaek mengatakan, terdapat dugaan terjadinya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kos bernama Devila Kos.
“Ketika kami wawancara dengan anak yang kos di sini bahkan ada anak di bawah umur, semalam diamankan 3 orang. 1 laki-laki, 2 perempuan, bahkan yang satu sudah hamil 3 bulan,”
“Semalam kami wawancara, ada yang ngaku ngekos di sini 2 bulan, baru 3 bulan, bahkan baru satu hari. Dan ini mereka menggunakan aplikasi michat, dan itu digunakan satu orang, ada mucikarinya,” kata dia, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan, pihaknya melakukan penutupan sementara kos tersebut hingga pemilik kos membenahi kos yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online.
“Kita minta pemilik untuk dibenahi, kalo khusus untuk laki-laki ya laki-laki aja. Belum kita pastikan (tenggat waktu), kita nunggu kesanggupan,”
“Kami mengimbau kepada pemilik kos untuk membenahi kosan, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Metro,” imbuhnya.(**/red)