Pemkab Belum Bisa Dukung Penerapan ETLE Pringsewu

0
275

PRINGSEWU, Penacakrawala.com – Sejumlah daerah belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara ETLE adalah Kabupaten Pringsewu. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu
Iptu Bima Alief Caesar mengungkapkan, ETLE di Pringsewu terkendala perangkat hardware dan software. “Perangkat tersebut belum ada, karena program ETLE tidak hanya sekedar dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang saja,” kata Bima ketika ditemui di ruangannya, Kamis, 8 April 2021.

Dia membenarkan bila sejumlah titik wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu terdapat CCTV yang sudah terpasang dari program pemerintah kabupaten (Pemkab). Lanjut Bima, CCTV tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung program ETLE. Hanya bisa untuk melakukan pemantauan saja. Sehingga CCTV yang ada tersebut belum memenuhi
standard untuk mendukung program ETLE. Bima mengatakan, CCTV untuk program ETLE ini mempunyai kemampuan khusus. Bisa otomatis motret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu kualitas fotonya tidak buram.

Sehingga data kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat diketahui berikut data pemiliknya. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat ke pemilik sesuai alamat yang terdata. Bila kendaraan itu sudah pindah tangan, pemilik yang tertera dalam data kendaraan tersebut bisa langsung konfirmasi ke kantor Sat Lantas atau pun melalui website. Berkaitan ETLE ini, Bima mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dia berharap Pemkab mendukung dengan anggaran
supaya program ETLE terealisasi di Pringsewu.

Sumber:Tribunpringsewu.com
Editro:MuhammadDaffa