Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca pelantikan kembali dua pejabat Esslon II di lingkungan struktural Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara kembali membuat suatu kontroversi, Rabu, (6/6).
Plt Bupati Sri Widodo diduga mengangkangi keputusan rapat koordinasi Ditjen OTDA (31/5) atas hasil keputusan final. Sebelumnya, Plt Bupati Sri Widodo telah mencabut semua SK dan mengembalikan semua jabatan ASN keasalnya semula, pelaksanaan keputusan disaksikan tim Kementrian dalam negeri dan inspektorat provinsi Lampung, Senin, (4/6/2018).
Berita sebelumnya mengatakan Pelantikan dua pejabat Esslon II di lingkungan Struktural Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara Rabu (6/6) menurut Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo adalah sah.
Namun lain halnya menurut Sekdakab Lampung H. Drs Samsir, saat di konfirmasikan melalui ponselnya, dirinya mengatakan pelantikan tersebut tidak memenuhi prosedur yang benar karena tidak melibatkan baperjakat.
Lanjutnya yang kedua menurut keputusan rapat tgl 31/5/2018 di Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri, semua rekomendasi yang dikeluarkan tunduk kepada hasil rapat tgl 31 tersebut, diantaranya tentang pencabutan semua SK ROLING Jabatan Pada Tgl 21/3/2018. Dan harus dikembalikan semua SK Kepada Jabatanya Masing-masing.
“ASN yang dimutasi saat itu sudah kami lakukan pada Senin, (4/6/2018), yang perlu juga diingat oleh Plt Bupati ada keputusan rapat yang memang tidak tertuang dalam surat, tapi semua rekomendasi tunduk pada hasil keputusan rapat koordinasi Ditjen OTDA 31/5 /2018 lalu,”Tegas Samsir.
Disinggung persoalan pelantikan Sah atau tidak Sah, Menurutnya (Samsir) tidak mencukupi syarat proseduralnya,yang jelas baper jakat tidak terlibat dipersoalan pelantikan itu dan tidak ada persetujuan baperjakat atas pelantikan tersebut.
Secara terpisah Syahbudin Kadis Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) Lampung Utara yang diketahui sebelumnya,Syahbudin baru saja kembali menerima jabatanya setelah beberapa waktu yang lalu dinonjobkan Plt Bupati Lampung Utara pada 21 Maret 2018.
Syahbudin dikagetkan bahwa dirinya telah dimutasi ke jabatan Asisten II. Kabar tersebut tentang dirinya dimutasi dan telah dilantik sekira pukul 20.15.
“Sangat terperangah (kaget) setelah mendapat informasi sekira pukul 20.15 malam kamis dari pesan Wattsappnya, saya telah dilantik sekira pukul 15 kemarin ,Rabu (6/6/2018),” kata syahbudin dengan buanainformasi.com, Kamis, (7/6).
Dirinya kembali bertanya siapa yang sebenarnya meniciptakan kegaduhan ini.
“Selama 3 bulan ini, kami ini ASN yang sudah ditugaskan untuk bekerja melayani masyarakat dengan tenang dan sebaik-baiknya,kenapa harus kami yang dijadikan korban oleh kepentingan pribadi mereka,”kata Syahbudin.
“Kami dipermainkan seperti ini apa maksudnya? Kami ini taat pada aturan hukum dan UU yang berlaku dan taat kepada pimpinan selagi tidak berbenturan dengan UU dan Peraturan Pememerintah adanya, kamipun menerima dicopot dari jabatan, namun tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur, yang berlaku jangan sewenang-wenang,”pungkasnya.(gn/red).