Lampung Utara, buanainformasi.com – Tanah adalah benda yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dapat dikatakan bahwa hubungan manusia dengan tanah adalah hubungan yang sifatnya abadi.
Hubungan yang bersifat abadi atau kekal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat kenyataan bahwa sejak manusia hidup manusia meninggal selalu membutuhkan tanah.
Dalam segala kegiatan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya manusia tidak bisa melepaskan peran penting tanah.
Saipul mewakili tiga belas warga desa Negara Batin yang menguasakan kepada ormas Sungkai Bunga Mayang (sabay sai) mempertanyakan hasil mediasi tanah seluas 77.08 Ha dan 461 Ha dengan PTPN VII (persero) pada tgl 17 januari 2013 bertempat di ruang pertemuan melati hotel bukit randu 5 tahun silam di Bandar Lampung.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan pertemuan sengketa tanah antara Ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai) dengan PTPN VII, di Aula Tapis pemkab setempat. Senin (9/4).
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua panitia asisten satu Yuzar, Kadis perkim Zuklifli Michsan,Kabag Hukum M. Riski,Camat Bunga mayang Rudi Ehwan, BPN Lampura Yusman, Kasi Datun M.Reza. K, Kapolsek Sungkai Selatan Dalham, Danramil Sungkai Selatan Bassuni, PTPN VII Ali supi, Panji Budi, Ketua Sabay sai Sahbudin Hasan,Kuasa hukum sabay sai Rozali SH.
Yuzar Ketua selaku tim mengatakan, bahwasanya mereka selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha yang sifat memediasi antara sabay sai dan PTPN VII untuk menyelesaikan dan menemukan titik terang.
“Kita selesaikan masalah ini seperti motto pegadaian menyelesaikan masalah tanpa ada masalah, kami berharap masalah ini bisa di selesaikan sesuai prosudural. Rapat ini akan di lanjutkan pengumpulan data pada tgl 16 April mendatang, di lanjutkan tgl 23 April turun kelapangan,” Ungkapnya.
Ketua sabay sai Syahbudin Hasan mengatakan,meminta kepada forkopimda Kabupaten Lampung Utara,lebih serius dalam memediasi persoalan 77.08 Ha dan 461 Ha milik masyarakat Desa negara batin dan Desa Negara Tulang Bawang guna mengantisipasi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan PTPN VII. Terkait lahan 461 Ha masih menunggu hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri karena masalah tapal batas antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara.(rilis/lu)