Mesuji, buanainformasi.com- Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama DPRD Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Parpurna , dalam rangka Penyampaian Enam Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Mesuji Tahun 2016. , Senin (21/03/2016).
Pembahasan Raperda dalam rapat Paripurna antara lain , perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM), Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak dalam sambutannya mengatakan bahwa keenam raperda yang diajukan telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, ia meminta saran-saran dari Anggota Dewan dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan yang ada berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujarnya.( Sum: Humas/Red).