Pesawaran, buanainformasi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mendukung rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di jelaskan oleh DPRD kabupaten setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir.Kesuma Dewangsa, mengatakan Secara yuridis RANPERDA ini delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Ranperda ini sangat dibutuhkan karena untuk empertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” kata Kesuma Dewangsa saat Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar 4 Ranperda Prakarsa Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa, (8/5).
Kusuma juga mendukung RANPERDA tentang Pemberdayaan Nelayan dan Perikanan, karena sangat penting guna menumbuh kembangkan Pemberdayaan Nelayan dan Perikanan di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kami juga sangat mendukung penjelasan dari Komisi III mengenai RANPERDA tentang Kerjasama Pemanfaatan Sumber Daya Air, pada dasarnya RANPERDA tersebut sangat penting sebagai payung hukum dalam Pengelolaan, Pengusahaan dan Penguasaan Sumber Daya Air,” katanya.
Begitu juga dengan penjelasan Komisi IV tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS, karena sejalan dengan Misi Bupati Pesawaran untuk Mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
“Kami sangat mendukung dengan RANPERDA tersebut, untuk menunjang program eliminasi kasus penyakit TBC dan HIV/AIDS diperlukan payung hukum yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS,” pungkasnya.
Di ketahui Sidang ini dipimpin oleh wakil ketua III DPRD, Agus Sunandar dan 24 anggota DPRD dengan mengagendakan masing- masing komisi menyampaikan alasan penerbitan regulasi, dengan harapan ranperda dapat disepakti untuk program kebijakan bupati kedepan
“Seluruh Ranperda ini disampaikan ke eksekutif. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembahasan di tingkat Bapemperda,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Nawang Nugroho.(Adi)