Pemkab Pesawaran Tidak Membahas mengenai Usulan UMK 2024

0
139

Pesawaran, Penacakrawala.com – Pemkab Pesawaran tak membahas mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Muhammad Iqbal, Selasa (21/11/2023).

Iqbal menjelaskan, alasan mengapa Pemkab Pesawaran tidak mengusulkan UMK 2024 adalah karena masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemprov Lampung telah menetapkan UMP 2024 yang akan diterapkan pada 1 Januari mendatang.

Dalam UMP 2024, mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau setara dengan Rp 2.716.496,36.

Kenaikan UMP 2024 itu sesuai dengan formula yang diatur dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021.

Iqbal mengatakan, semua pihak dapat menerima hasil keputusan UMP 2024.

“Ya, kami berharap semua pihak diantaranya kalangan pengusaha dan pekerja bisa menerima hasil keputusan ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Iqbal juga berharap Kabupaten Pesawaran dapat membentuk Lembaga Dewan Pengupahan sehingga dapat menentukan UMK sendiri.

Berikut ini adalah UMK Pesawaran dalam lima tahun terakhir :

UMP Lampung 2019 = Rp 2.240.646,84

UMP Lampung 2020 = Rp 2.432.001,57

UMP Lampung 2021 = Rp 2.432.001,57

UMP Lampung 2022 = Rp 2.440.486,00

UMP Lampung 2023 = Rp 2.633.284,59. (**/red)