Tanggamus, Penacakrawala – Guna meningkatan kualitas SDM Pemerintah Pekon dalam pembuatan produk Hukum Pekon Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Rumah Makan Ratu Kuring Kecamatan Gisting. Kamis, 24 Oktober 2019.
Kegiatan tersebut di hadiri, Faturahman S.H,. Asisten 1 Bagian Pemerintahan, Arif Rahmat, S.H, M.H,. Kepala Bagian Hukum, Andi Kholil, S.H,. Kepala Subtansi Bagian Hukum beserta jajaran Perangkat Pekon (Kasi pemerintahan, Juru tulis, Badan Hippun Pemekonan (BHP)) Se – Kecamatan Cukuh Balak dan Pematang Sawa.
Selanjutnya Andi kholil menyampaikan pembahasan Materi Peraturan Pemekonan dalam Produk Hukum. “Dalam Peraturan Kepala Pekon ini sangatlah penting karna sekarang ini sudah ada pembaharuan Logo, dan semua Pekon harus memakai Logo Garuda,” terangnya di dalam ruangan.
Dalam penjelasannya, Andi Kholil mengingatkan kepada Perangkat Pekon. “Saya mengingatkan kepada seluruh Perangkat Pekon, jangan sekali – sekali melawan peraturan perundang – undangan, dan jangan main main dalam Anggaran dana desa,” jelasnya.
Lihat Pak Jokowi, dia duduk di korsi Presiden karna apa?, karna dia ingin bekerja untuk Rakyat dan dia di gaji dari Rakyat, lanjut Andi Kholil. “Sekali lagi kita cermati, jangan melanggar peraturan Perundangan tinggi,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Arif Rahmat menanggapi pertanyaan tim DPC AJOI Tanggamus terkait Bimtek menurutnya, “Kegiatan hari ini dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Pemerintah Pekon dalam pembuatan produk Hukum Pekon. Artinya kita memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kopetensi dari Aparat pekon dan BHP. Jadi yang hadir pada hari ini, Juru Tulis, Kasi Pemerintahan dan BHP. Dalam rangka penyusunan produk tingkat pekon baik penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Pekon, Peraturan Kepala Pekon dan Peraturan Pemekonan, serta peraturan bersama Pekon. Mereka di tuntut untuk bisa membuat peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan itu yang menjadi harapan kita,” katanya.
Selanjutnya kegiatan yang di lakukan pada tahun ini untuk 2 (dua) Kecamatan, yaitu kecamatan Cukuh Balak dan Pematang Sawa. Dan untuk tahun depan itu akan ada kegiatan Bimtek lagi dan beda kecamatan.
“Tahun depan kami akan melakukan kegiatan Bimtek kembali dan beda Kecamatan, dan ini adalah kegiatan berkelanjutan, sampai kami melihat mereka sudah mampu melakukan penyusunan atau pembuatan Produk Hukum secara baik dan benar sesua peraturan perundang – undangan,” tuturnya.
Dalam hal ini Arif menyampaikan bahwa ini adalah praktek pembuatan peraturan yang tidak bertentangan peraturan yang lebih tinggi. “kita disini melakukan praktek dalam hal melakukan pembuatan atau penyusunan perundang – undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan aparat yang lebih tinggi. Norma sosial, norma agama kemudian ketentuan lainnya di masyarakat, misalnya ada hal yang tidak boleh kita ini, mereka harus sudah rangka produk hukum ini memperhatikan hal berikut yaitu dalam membuat satu aturan yang kita melihat ada enggak perintah regulasi yang lebih tinggi, adakah kewenangan pemekonan itu sendiri,” jelasnya.
Lanjut Arif, “Jadi kita jangan buat aturan tetapi pekon tidak ada kewenangan disitu, misal Pekon mengatur tentang pajak atau keamanan itu salah, itu kewenangannya Polisi atau Polri,” tutupnya. (MD/AJOI)