Tanggamus, buanainformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menyatakan bebas dari peredaran produk sarden mengandung cacing pita.
Pernyataan ini setelah Pemkab membentuk tim insfeksi mendadak yang diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Fb. Karjiyono.
Tim sidak mulai bergerak sejak 5-6 April 2018, yang menyusuri pasar Talang Padang, Gisting dan terakhir pasar Kota Agung, selain pasar tradisional tim juga menggerebek pasar modern setempat.
“Dari sidak tim Pemkab yang terdiri dari unsur bidang ekobang, dinas kesehatan, kepolisian dan TNI, unsur Kecamatan setempat, yang melakukan sidak pasar Talang Padang, Gisting dan hari ini di Kota Agung. Dari sidak ini, kami nyatakan aman dari produk sarden mengandung cacing pita, sebelumnya memang ada, namun telah direturn oleh pemilik toko,” kata Asisten II Ir. Fb. Karjiyono saat memimpin sidak di pasar tradisional Kota Agung, Jumat (6/4).
Karjiyono mengatakan, walaupun tidak menemukan produk sarden mengandung cacing seperti yang diinstruksikan Pusat ada sebanyak 28 merk dagang sarden yang harus ditarik peredarannya di seluruh Indonesia.
Namun cukup disayangkan karena, tim sidak Pemkab Tanggamus malah menemukan produk-produk sarden yang telah kadaluwarsa, bahkan telah habis masa layak konsumsinya sejak tahun 2015, masih tetap dipajang disalah satu toko di pasar Kota Agung.
“Nah, hari ini, tim sidak di pasar tradisional dan pasar modern Kota Agung, tidak ditemukan produk produk sarden merk yang mengandung cacing seperti yang diinstruksikan pusat untuk di tarik peredarannya. Hanya saja ada ditemukan sarden yang kadaluwarsa masih dipajang pemilik toko, dengan alasan sibuk, tidak sempat menyingkirkan, nah produk kadaluwarsa ini sudah kita amankan, ” ujarnya.
Karjiyono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan produk sarden sesuai yang diinstruksikan tidak boleh beredar lagi di pasaran. Kemudian masyarakat juga harus tahu produk makanan dalam kaleng yang baik melalui KLIK.
“Klik itu yakni, perhatikan Kemasannya, Labelnya, Izin Edarnya dan masa Kadaluwarsa nya,” pungkasnya.(rilis)