Tulang Bawang, buanainformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan Pelayanan Perizinan Keliling. Langkah tersebut guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di kecamatan dan Kampung yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Situs Pemkab Tulang Bawang yang dikutip pada Rabu, (11/4), melaporkan, nantinya, DPMPTSP turun langsung ke kecamatan.
Sehingga, pelaku usaha tidak perlu ke Kantor DPMPTSP yang berada di Menggala. Mereka cukup datang ke kantor Kecamatan atau kepala kampung yang sedang dikunjungi DPMPTSP.
Pelayanan Perizinan Keliling telah dilaksanakan di dua kecamatan yakni Dente Teladas dan Rawajitu Selatan.
Perizinan keliling melayani antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Izin Penyimpanan BBM.
Dalam praktiknya, perizinan keliling dapat menerbitkan perizinan dalam waktu satu hari saja. Izin langsung diserahkan kepada pelaku usaha dengan syarat berkas yang dilampirkan lengkap.(*)