Way Kanan, buanainformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjamin kepulangan Diana Fitri (37), Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia asal Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, yang mendapat perlakuan kasar dan penyiksaan oleh majikannya di Singapura.
Penyiksaan yang dialami Diana seperti dipukul, dijambak, di siram air panas, tidak boleh memakai kerudung, tidak boleh Salat, serta ponsel dan paspor disita. Korban ingin pulang ke kampung halaman namun tidak diberi izin oleh majikan dengan alasan sudah terikat kontrak selama dua tahun.
Kepala Disnakertrans Waykanan, Imanto memastikan bahwa pemerintah akan menjamin pemulangan Diana Fitri.
“TKW ini memakai agen tenaga kerja resmi PT.Eka Santi Jaya Mulya di Bekasi dan memiliki kantor cabang di Natar, makanya akan dipulangkan ke Waykanan dengan tanggungan pemerintah,” terang Imanto ditemui sesaat sebelum dilantik menjadi Kadis Indagpar Waykanan, kemarin (13/3).
Selain itu, Disnakertrans juga sudah menyilidiki domisili asal TKW yang dipastikan warga Kelurahan Tamanasri, Baradatu.
Setelah dipulangkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Diana untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja,
“Seperti hak normatif seperti masalah gaji yang belum di lunasi, jam lembur yang belum dibayar,” kata Imanto. Kepastian pemulangan Diana ini juga ini juga disambut haru oleh keluarganya.
Sebelumnya Disnakertrans Way Kanan telah berkoordinasi dengan PT.Eka Sakti Jaya Mulya dan dari keterangan itu Diana masih di KBRI Singapura dan tengah berkoordinasi dengan BNPTKI pusat.(*)