Way Kanan, buanainformasi.com-Pemerintah kabupaten Way Kanan mendata inventaris Kendaraan Dinas (randis) roda 4 atau lebih, dengan menarik dan mengumpulkan sebanyak 270 randis yang ada. pendataan berlangsung 3 hari dan dipusatkan di lapangan Pemkab setempat.Rabu(24/08/2016)
Seluruh kendaraan dinas milik Kabupaten Way Kanan akan didata serta dilakukan pemeriksaan rutin. Ratusan randis pun tersusun rapih di lapangan korpri Pemkab dan dilakukan penarikan berdasarkan Permendagri tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menurut surat edaran Bupati dan surat tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan No.090/888/12-WK/2016/ tertanggal 11 agustus 2016.
Randis yang di data hanya di skup eksekutif, sedangkan untuk legislatif instansi vertikal serta SKPD yang tugasnya pelayanan tidak dilakukan penarikan, melainkan dilakukan inventarisasi dan dilakukan cek fisik kendaraan.
Dari pengumpulan dan pendataan inventarisasi, banyak kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan, serta kendaraan yang kondisinya tak layak pakai. Padahal setiap tahunnya ada biaya perawatan kendaraan dinas yang di kucurkan Pemda setempat.
Sebanyak 270 Unit kendaraan inventarisasi Pemkab Way Kanan hanya sekitar 190 unit kendaraan dinas yang akan di data. Apabila batas waktu pendataan belum terkumpul sesuai dengan data yang ada, maka akan di bentuk tim gabungan khusus untuk melakukan upaya penarikan paksa dari pemegang randis. (Basri subur)