Bandar Lampung,Buanainformasi.com-Pemerintah Provinsi Lampung mempertimbangkan mekanisme pelepasan HPL Way Dadi dapat dilakukan dengan lelang atau tanpa lelang mengingat kondisi di lokasi HPL yang telah berdiri rumah milik masyarakat. Demikian disampaikan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelepasan HPL Way Dadi Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist di ruang rapat asisten bidang pemerintahan, Senin (17/10/2016).
hadir diacara tersebutĀ Kejari, Pihak Polda, Kakanwil BPKP, Kakanwil DJKN, Perwakilan KPKNL serta sejumlah SKPD Terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Diinformasikan Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah, dalam arahan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar rapat dalam rangka Pelepasan hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung seluas 89 Ha kepada masyarakat.
pelepasan aset telah terpenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Persetujuan atas pemindah tanganan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung.
SK Gubernur No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan Hak Pengelolaan serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Lampung dan Surat Pemerintah Kota Bandar Lampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
“Untuk itu sejak tanggal 19 September 2016 sampai saat ini sedang dilakukan pemetaan atau pengukuran oleh Tim yang terdiri dari pihak BPN, Pemkot Bandar Lampung yang didampingi oleh Tim Pemerintah Provinsi Lampung,untuk saat ini tersisa 17 bidang yang belum di inventarisasi dan diharapkan akhir Oktober sudah masuk dalam tahap Appraisal”, ujarnya.
Lebih lanjut Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist mengatakan pihaknya berharap melalui rapat ini dapat dihimpun masukan dan saran terkait mekanisme pelepasan HPL Way Dadi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara lelang atau tanpa lelang. Sehingga dapat segera diserahkan kepada masyarakat sekitar di Kelurahan Way Dadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
“Tim kami akan melakukan konsultasi lanjutan kepada pihak pemerintah pusat terkait kejelasan mekanisme tersebut sambil menunggu proses inventarisasi selesai dan hasil rapat ini akan langsung kami sampaikan kepada Pak Gubernur”, jelasnya.
Kabag Humas Heriyansyah,menambahkan dalam tanggapan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menjelaskan agar tidak terjadi masalah dan polemik dikemudian hari, terkait mekanisme Pelepasan HPL Way Dadi tersebut, Tim dari Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan kajian mendalam tentang mekanisme yang akan diambilĀ sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Sedangkan dari peserta rapat lainnya dijelaskan jika melakukan mekanisme pelepasan HPL Tanpa Lelang maka harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sedangkan jika Dengan Lelang harus dikaji lebih jauh terkait pelelangan yang sesuai dengan kondisi .
“Tim Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali menggelar rapat lanjutan terkait mekanisme pelepasan HPL Way Dadi ini setelah tim kami melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI serta melaporkan kepada Pak Gubernur”, terangnya.(Rilis Humas)