Pemprov Gelar Rapat Persiapan STL Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt. Bupati

0
539

Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Persiapan Acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt. Bupati Tulang Bawang dan Plt. Bupati Mesuji, di Ruang Rapat Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, (9/2) Rapat di gelar guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/707/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota perihal Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt. Bupati/ Walikota.

Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Setdaprov. Lampung Heriyansyah, Rapat dipimpin Karo Pemerintahan dan Otda Chandri dan dihadiri Karo Umum serta satker terkait.

Rapat menyepakati Serah terima Laporan Nota Singkat dilaksanakan pada tanggal 13 Febuari 2017 pada hari Senin bertempat di ruang rapat utama pukul 14.30. Rencananya, undangan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji terdiri dari Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan, Sekda Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji serta lainnya.

Lebih lanjut disampaikan, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/707/SJ menyebutkan, berdasarkan Ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016, berkenaan dengan akan berakhirnya masa cuti diluar tanggungan Negara bagi Bupati/Walikota Petahana pada tanggal 11 Febuari 2017, Bupati/Walikota pada akhir masa tugas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk itu perlu dilaksanakan acara serah terima Laporan Nota Singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas Bupati/Walikota kepada Bupati/Walikota Petahana. Laporan Nota Singkat Pelaksana Tugas Bupai/Walikota diserahkan kepada Gubernur paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa tugas, kemudian setelah mempelajari laporan dimaksud, Gubernur akan meneruskannya kepada Bupati/Walikota Petahana. (Red/Rls)