Pemprov Lampung Akan Mengkaji Lagi Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Pelabuhan Bakauheni – Merak

0
105

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemprov Lampung angkat bicara perihal kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung-Pelabuhan Merak, Banten.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi menyebut Pemprov Lampung bakal mengkaji dampak kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak.

Dampak yang akan dianalisis, misalnya kondisi arus distribusi hingga aktivitas ekonomi yang mungkin akan terjadi akibat kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak, Banten.

“Ini (kenaikan tarif penyeberangan) nanti kita akan sikapi,” kata Kusnardi , Senin (24/7/2023).

Menurut Kusnardi, kenaikan tarif penyeberangan itu jika tidak disikapi bakal terjadi inflasi, khususnya pada sektor transportasi dan bahan bakar.

“Inflasi bisa saja terjadi, bisa besar bisa juga enggak, tergantung kita handle-nya,” tambahnya.

Setelah melihat besaran tarif baru, Kusnardi menilai dampak yang ditimbulkan tidaklah terlalu besar.

Diharapkan, pengusaha dan masyarakat pengguna transportasi laut bisa tetap kondusif atas kabar tersebut.

“Tapi biasanya, kalau batas kenaikan tidak terlalu besar bisa ditolerir oleh perusahaan,” sebut Kusnardi.
Diketahui, penerapan tarif terpadu lintas Bakauheni-Merak berlaku untuk semua golongan.

Tarif baru tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Tarif untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Tarif terpadu untuk golongan kendaraan:

– Golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

– Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

– Golongan V A dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

– Golongan V B dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

– Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

– Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200

– Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400

– Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400

– Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000 (**/red)