Pemprov Lampung Belum Tahu Adanya Laporan Terhadap Gubernur Lampung Ke Kejagung

0
47

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung mengaku belum tahu adanya laporan terhadap Gubernur Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan terhadap Gubernur Lampung imbas dari aturan pembolehan cara panen tebu dengan dibakar yang merusak lingkungan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah pihak pemprov belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut.

“Pemprov akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata, Minggu (9/6/2024).

Kemudian lebih lanjut, ia menerangkan bila Gubernur Lampung telah resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaporan ke Kejagung.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Pergub dimaksud,” jelasnya.

Selanjutnya pihaknya sedang mempelajari isi aduan tersebut untuk menanggapi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu.

Laporan tersebut berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih rinci dijelaskan, dugaan korupsi oleh Arinal Djunaidi tersebut menyangkut pada pendarasan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan yang dinilai memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Aturan tersebut dinilai sarat akan kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang utamanya ialah perusahaan tebu di Lampung itu sendiri.

Muhnur menduga aturan tersebut diterbitkan dengan maksud lain untuk memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur sendiri mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Ia memaparkan berdasarkan penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih Rp 17 triliun.

Bila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023, kerugian yang dimaksud ialah berupa kerugian secara ekologis, ekonomis, dan pemulihan

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dimintai konfirmasi pada, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut ia juga menegaskan dugaan Arinal menggunakan yang kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” ujarnya. (**/red)