Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemprov Lampung menegaskan tidak bakal menarik kebijakan ‘meneriaki’ penunggak pajak dengan pengeras suara di SPBU saat akan mengisi BBM.
Hal itu dikatakan Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri, di Bandar Lampung, Selasa (7/11/2023).
Jon mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut pada SPBU percontohan di Lampung akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebab, kebijakan itu sudah dirembuk Pemprov Lampung bersama dengan tim pembina Samsat Provinsi Lampung, yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas Polda Lampung, dan Jasa Rahaja.
Tujuannya adalah pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Lampung.
“Sebelumnya sejumlah upaya pengurangan tunggakan pajak kendaraan di Lampung, kita lakukan berikutnya di SPBU di Bandar Lampung kita lakukan sampel kemarin ada 5 SPBU,” kata Jon Novri.
Memperkuat argumennya, pelaksanaan rencana tersebut juga sudah mendapat dukungan dari PT Pertamina.
“Itu mewakili Pertamina wilayah Sumbagsel terkait program tersebut,” kata Jon Novri.
Untuk informasi, Pemprov Lampung berencana akan “mempermalukan” pengguna kendaraan bermotor yang mati pajak di tempat umum.
Kendaraan tunggak di Lampung akan dipermalukan dengan teriakan menggunakan speaker oleh petugas SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Selain meneriaki, Pemprov Lampung, lewat penugasan kepada SPBU, akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.
Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui surat edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung.
Nomor surat tersebut 973/4476/VI.03/2023,ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara elektronik.
Rencana tersebut mendapat banyak kritikan.
Hal itu datang mulai dari warga, akademisi, hingga tokoh setempat.
Penolakan menimbang karena kebijakan tersebut bisa membuat malu para pembeli BBM yang dalam kondisi nenunggak pajak. (**/red)