Pemprov, Lewat Dinsos Gelar Rakor Lintas Sektor

0
479

Lampung, buanainformasi.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni memimpin langsung Rakor Lintas Sektor dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada (21/08/2018) di aula Dinas Sosial Lampung.

Sumarju mengatakan bahwa maraknya undian berhadiah lewat online maupun melalui selebaran mendorong Kementerian Sosial harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban khususnya terkait perizinan. Untuk itu, kemensos mengintegrasikan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial Provinsi dengan Kemensos dalam pelayanan perizinan penyelenggaraan UGB dan PUB melalui Aplikasi Online SIMPPSDBS.

“Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan oleh selebaran yang mengatas namakan UGB dari PT. Torabika Eka Semesta dengan mengangkat tema “Sarapan Super Hadiah”. jelas-jelas itu HOAX dan diindikasi Penipuan. Disamping itu PT.Kao Indonesia yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Resmi dimana diberitahukan bagi siapa saja yang menemukan surat dari Pt.Kao Indonesia dan lampiran STNK didalam produk Attack berarti memenangkan hadiah langsung mobil tanpa diundi dan masih banyak lagi”.

Korban umumnya tertarik dengan iming-iming hadiah dari penyelenggara. Mereka tidak lagi bisa berfikir realistis atas tawaran-tawaran yang menggiurkan oleh penyelenggara.“Masyarakat tidak bisa disalahkan sepenuhnya mengingat para korban pada umumnya tidak paham untuk membedakan mana UGB yang berizin dan tidak, Inilah menjadi tanggung jawab kita untuk tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat”,katanya.

Ditempat yang sama Korwas PPNS Provinsi Lampung; Kompol Ery Hafri, SH,MH mengatakan akhir-akhir ini juga marak adanya PUB di perempatan jalan untuk korban bencana lombok; sepanjang PUB masih tidak meresahkan masyarakat cuma perlu pendekatannya secara persuatif saja. Karena didalam UU No.9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang juga diperkenankan selama 14 hari tanpa izin namun harus ada surat pemberitahuannya sehingga mudah mengontrolnya.

Berbeda dengan yang berkedok pengumpulan bencana namun faktanya terjadi “pemalakan” maka ranahnya sudah hukum.

Polda Lampung beberapa hari yang lalu berhasil membongkar perdagangan orang dengan memperdaya lanjut usia dan disabilitas. Para lanjut usia dan disabilitas diperdayai untuk meminta minta dan dikenakan target untuk menyetor uang dalam jumlah tertentu. Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial; Ida Yulesnawati menyebutkan bahwa UGB diantaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelengaraan Undian.

Demikian juga tentang PUB diatur dengan UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang; PP No. 29 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Perda No. 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan di Provinsi Lampung.

“Tidak sembarangan dalam penyelenggaraan UGB dan PUB Semua ada ketentuan hukum dan aturannya,” ujarnya.

Ida juga berharap pemantauan dan pengawasan pelaksanaan UGB dan PUB agar diperkuat dan selalu berkoordinasi untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.

Kepada masyarakat diharapkan lebih waspada dengan segala bentuk undian, cek dengan teliti keabsahan suatu penyelenggaraan undian dan jangan terlalu cepat mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan penyelenggara undian. Pastikan kebenaran informasi dengan menghubungi call center Kementerian Sosial RI pada nomor telp. 021-3144000 atau Dinas Sosial Provinsi Lampung 0721-481600.(*)