Metro, Penacakrawala.com – Seorang pemuda berinisial AA (22) diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
AA disebut sudah dua kali melakukan tindak pidana curat dengan modus bobol rumah.
Warga Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung itu diamankan aparat Polsek Metro Pusat di sebuah kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Jumat (28/7/2023) lalu.
Kapolsek Metro Pusat AKP Akhmad Pancarudin menjelaskan, AA adalah spesialis pelaku curat dengan modus membobol paksa rumah korban dan menggasak sejumlah barang.
AA telah dua kali melancarkan aksinya seorang diri.
“Aksi pertama pelaku dilakukan pada 19 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB dengan menyasar kediaman Veri di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” kata Kapolsek, Selasa (1/8/2023).
“Dari tempat tersebut, pelaku menggasak sebuah handphone merek Oppo A77S serta satu unit laptop Acer 4738 warna hitam,” tambahnya.
Pelaku juga membobol rumah kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
“Aksi kedua pelaku terjadi pada 21 Juli 2023 dini hari dengan menyasar sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,” bebernya.
“Korban yang diketahui bernama Agung mengaku kepada polisi mengalami kerugian senilai Rp 26,8 juta,” lanjutnya.
Barang-barang yang dicuri pelaku terdiri dari satu unit motor Honda Beat warna hitam-merah, sebuah handphone merek iPhone, sebuah gitar merek Cort, dan uang senilai Rp 8 juta.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakan yang berada di Hadimulyo Barat, Jumat (28/7/2023) lalu.
“Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 didapatkan informasi bahwa pelaku AA sedang berada di kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” tukasnya.
Pelaku menjual hasil curiannya tidak hanya di Kota Metro, namun juga ke luar wilayah.
“Oleh pelaku dijual kepada beberapa orang di wilayah Kota Metro dan Punggur, Lampung Tengah,” pungkasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (**/red)