Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong, M Hatta (32) warga Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, terancam pasal 363 KUHPidana hukuman penjara 7 tahun.
“Kami ancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang curat ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/9/2024).
Polisi menyita barang bukti yakni kaus hitam yang dibeli dari hasil kejahatan pelaku.
Kemudian satu kalung silver, aksesoris yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan satu obeng min.
“Obeng tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku untuk mendongkel rumah para korban,” kata Kompol Hendrik.
Residivis Lintas Provinsi
Polresta Bandar Lampung melakukan interogasi pelaku curat rumah kosong M Hatta merupakan residivis lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya dua lokasi di Bandar Lampung.
Yakni di Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Sukabumi.
“Pelaku Hatta ini residivis lintas provinsi, karena sebelum melakukan aksinya di Bandar Lampung, aksi serupa dilakukan di DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Kedua korban telah mengalami kerugian Rp 25 Juta.
“Pelaku menjual barang hasil curian tersebut di Bandar Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan,”
“Jadi komplotan ini masuk ke rumah korban lewat pintu depan rumah, kalau digedor tidak ada orangnya maka mereka masuk,” kata Kompol Hendrik.
Buru 3 Rekan Tersangka
Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga pelaku pencurian rumah kosong DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Satu pelaku M Hatta kami tangkap di jalanan saat berada di Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan tiga orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/9/2024).
Adapun ketiga pelaku yang ditetapkan DPO yakni Sigit, Erick Dan Andre.
Para pelaku berpura-pura bertamu ke rumah target yang dituju sebelum beraksi.
Kemudian apabila dipastikan tidak ada orang di dalam rumah, barulah kawanan ini masuk ke rumah korban.
Pelaku masuk rumah korban atau target sasaran dengan cara merusak gembok pagar dan pintu menggunakan linggis serta obeng.
Rugi Rp 25 Juta
Polresta Bandar Lampung mencatat bahwa kerugian dari dua korban pencurian mencapai Rp 25 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, korban dua orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 25 Juta.
“Kerugian korban mencapai Rp 25 Juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024).
Dua korban yakni Subur Widodo (42), seorang dosen yang merupakan warga Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung
Komplotan bongkar rumah kosong ini menguras satu unit laptop Acer silver, tas hijau.
Dompet tangan merek hush pupies hitam berisikan satu BPKB mobil Honda Jazz.
Satu STNK dan BPKB motor Honda CBR, dan uang tunai Rp 2,5 Juta.
Korban kedua yakni Cathy Apriliani (31) warga Jalan Ridwan Rais, Perum Gunung Madu Blok Diamon, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Pelaku dari tangan rumah korban mengambil enam cincin emas, dua buah kalung emas, tiga buah anting emas.
Satu gelang emas, dua anting berlian tas LV pink cokelat navy, lima buah jam tangan perempuan dan delapan parfum.(**/red)