Bandar Lampung, buanainformasi.com – Menjelang penutupan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Februari nanti, sebanyak 146 orang mendaftar sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kecamatan Sukarame. Nantinya, PPK yang terpilih sebanyak tiga orang dan melaksanakan tugas berbeda dengan PPK Pilgub Lampung yang saat ini berjumlah lima orang.
Tuyono, Kasubbag Umum, Logistik dan Keuangan KPU Bandar Lampung, mengatakan, jumlah pendaftar tersebut yang sudah memasukkan berkas hingga Kamis sore, 1 Februari 2018. KPU Bandar Lampung menghapus ketentuan mundur saat mendaftar bagi PPK Pilgub menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU RI Nomor 31 Tahun 2018.
“Penerimaan PPK tidak ada yang berbeda dari sebelumnya. Nanti, kami juga akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk calon anggota PPK yang mendaftar,“ kata Tuyono, seperti dikutip dari laman KPU Bandar Lampung, Jumat, 2/2/2018.
Secara terpisah, komisioner KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, PPK yang terpilih akan menjalankan tugas sesuai dengan pokok dan fungsinya dalam Pemilu 2019. Nantinya, terdapat dua PPK yang akan bertugas, yaitu PPK Pilgub Lampung dan PPK Pemilu 2019. “Harapan kami, PPK yang terpilih itu berkompeten dalam bidangnya dan siap bekerja penuh waktu. Apalagi, nanti ada dua PPK yang bertugas, yang satunya menyelenggarakan Pilgub Lampung yang satunya menyelenggarakan pileg,” ujarnya.
KPU Bandar Lampung memperpanjang masa pendaftaran PPK hingga 2 Februari. Perpanjangan tersebut untuk memenuhi kuota dua kali jumlah PPK, dan menjaring PPK yang berkualitas. Penyerahan berkas dimulai pada 26 Januari lalu. (*)