Buanainformasi.com-Kasus penembakan sekeluarga di dalam mobil yang terjadi di Lubuklinggau, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah Brigadir K menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).sabtu (22/4/2017)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa kini Brigadir K telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Sumatra Selatan.
“Betul sudah, Tersangka tunggal, tersangka ditahan di Polda” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto (21/4).
Brigadir K dikenakan pasal 359 jo 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.
Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.
Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.
Kapolda Sumsel memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana.(*)
Sumber : merdeka.com




